Menteri PAN RB Yuddy
Chrisnandi, dalam acara 100 Hari Penilaian Kerja di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2015 menyampaikan informasi bahwa
dalam mulai tahun 2015 seluruh PNS baik daerah maupun instansi pusat wajib melaporkan
jumlah harta kekayaannya. Ini menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Menpan
No 1 tahun 2015 dari