Masyarakat mungkin masih ada yang salah dalam membedakan mana
PNS dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menpan menjelaskan
bahwa PPPK atau P3K sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki
tingkatan berbeda dengan PNS. Jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi
PNS harus melalui tes seleksi CPNS,