Direktorat P2TK Dikdas pada tanggal 25 Februari 2015 secara
resmi menerbitkan 5 Juknis atau Petunjuk Teknis berkaitan dengan Aneka
Tunjangan Guru. Kelima juknis tersebut yakni 1) Juknis Atau Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Melalui Mekanisme Transfer Daerah; 2)
Juknis atau Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan