Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggung
jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten
-kota sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat
SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
Pemerintah memutuskan