Berikut ini perysaratan
untuk memperoleh Aneka Tunjangan Guru Tahun 2015 yakni berupa persyaratan atau Kriteria
Guru Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Tahun Anggaran 2015; persyaratan Guru
Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (APBN) Tahun Anggaran 2015,
dan persyaratan atau Kriteria Guru Penerima Tambahan