Anggota Komisi D Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Mufti Ali, mengusulkan
dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.
Salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan
keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
Ide itu