Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 dilakukan
dengan mekanisme Transfer Ke Daerah sesuai PMK Nomor 241/PMK.07/2014. Berdasarkan
pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan
profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: a)
Triwulan 1 ( I