Kementerian Agama, melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran nomor:
SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada
Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Menurut Direktur Pendidikan
Agama Islam, Amin Haedari setidaknya terdapat 3 pertimbangan