Guna meningkatkan kinerja PNS,
pemerintah pada tahun 2015 berencana kembali menaikan gaji PNS sebasar 6% dan kenaikan
tunjangan uang makan dan lauk pauk sebesar Rp 5.000.
Dalam RAPBN 2015 pemerintah
kembali menaikan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut
termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015.