Mengacu pada (PMK) Republik Indonesia Nomor :
61/PMK.07/2014 tunjangan profesi guru dan fungsional serta tunjangan lainnya untuk
periode 2 tahun 2014 semestinya dibayarkan pada bulan Juli 2014. Namun dalam
kenyataannya ternyata Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua bagi guru Non PNS
serta tunjangan, serta tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan
peningkatan kualifikasi akademik S1