Untuk
memastikan pelaksanaan Pencairan Gaji Ketigabelas ( 13 ) tahun 2014, Pemerintah akhirnya mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji / Pensiunan /
Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiunan / Tunjangan.