Melalui
Surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang Penanganan Tenaga Honorer
Kategori 2, yang ditujukan kepada menteri/Jaksa Agung/kepala LPNK, Sekjen
Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan perintah
agar tenaga honorer