Bab IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Rektor adalah Rektor Universitas/Institut Peneyelenggara; Universitas/Institut Penyelenggara adalah Perguruan Tinggi yang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diberi hak menyelenggarakan pendidikan Doktor; Direktur adalah Direktur Program Pascasarjana Universitas/Institut Penyelenggara; d. Pendidikan Doktor adalah